Berbagai layanan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup untuk masyarakat pesisirtengah yang bersih, sehat, dan lestari.
Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir di pesisirtengah: pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, pengoperasian TPA, penyapuan jalan, serta kebersihan taman dan ruang publik.
Penanganan pengaduan dan pengendalian pencemaran lingkungan di pesisirtengah, mencakup pencemaran air, udara, tanah, serta pengawasan limbah industri dan B3.
Pelayanan penerbitan persetujuan lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha bagi kegiatan usaha di pesisirtengah, sesuai tingkat dampaknya terhadap lingkungan.
Penyediaan, penataan, dan pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) di pesisirtengah: taman kota, jalur hijau, hutan kota, dan penghijauan kawasan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan bibit, pemangkasan pohon yang membahayakan, atau usulan penghijauan lingkungan melalui DLH pesisirtengah.
Upaya perlindungan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di pesisirtengah agar tetap lestari dan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.
Program konservasi dilaksanakan bersama masyarakat, akademisi, dan komunitas lingkungan demi keberlanjutan ekosistem pesisirtengah.
Pembinaan bank sampah, gerakan daur ulang, dan edukasi lingkungan untuk mendorong partisipasi masyarakat pesisirtengah dalam pengurangan sampah.
Permohonan pembinaan bank sampah atau edukasi lingkungan dapat diajukan melalui (0651) 817508 atau [email protected].
Layanan Pengaduan
DLH pesisirtengah pesisirtengah membuka layanan pengaduan lingkungan bagi masyarakat. Jika Anda menemukan pencemaran air, udara, tanah, atau kerusakan lingkungan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat