Mengenal lebih dekat Dinas Lingkungan Hidup pesisirtengah, dinas yang menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan integritas tinggi.
DLH pesisirtengah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di pesisirtengah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah pesisirtengah, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mengelola persampahan, mengendalikan pencemaran, serta menyediakan ruang terbuka hijau yang asri demi kesejahteraan masyarakat pesisirtengah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DLH pesisirtengah mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DLH pesisirtengah terbentuk seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan hidup. Sebelumnya, urusan kebersihan, pertamanan, dan pengendalian lingkungan tersebar di beberapa instansi yang berbeda di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penataan kelembagaan perangkat daerah, urusan-urusan tersebut diintegrasikan ke dalam satu dinas, yaitu DLH pesisirtengah. Tujuannya: memperkuat tata kelola lingkungan yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan di pesisirtengah.
DLH pesisirtengah melayani seluruh warga pesisirtengah, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat